Wednesday, August 20, 2008

serial penjelasan hadits al-arba'in nawawiyah 8

HADITS YANG KEDELAPAN:
KEHORMATAN ORANG ISLAM
عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ. رواه البخاري ومسلم )بدون ذكر "ذلك"(
Artinya:

Dari Ibnu Umar bahwa sanya Rasulullah S.A.W bersabda:
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad S.A.W utusan Allah, mendirikan shalat menunaikan zakat. Apabila mereka telah mereka telah melakukan itu maka mereka menahan (terjaga) dariku jiwa-jiwa mereka, harta-harta mereka kecuali dengan hak Islam dan hisab (perhitungan) mereka oleh Allah.
H.R.Bukhari dan Muslim (tanpa lafazh “dzalika”).

Penjelasan:


ÞMaksud manusia disini adalah penyembah berhala, orang-orang musyrik, orang murtad dan orang kafir.
ÞKehormatan disini maksudnya adalah hal-hal yang tidak bisa diganggu gugat yang dimiliki orang islam berupa harta dan jiwa.
ÞMereka akan diperangi sampai mengucapkan syahadatain (asyhadu alla ilaha illaLLah wa asyhadu anna MuhammadarRasulullah),mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Kalau mereka melakukan hal itu mereka akan terjaga jiwa mereka dan harta mereka.
ÞPada suatu hari Abu Bakar (pada masa kepemimpinannya) ingin memerangi orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Umar ketika itu ada dihadapannya. Ia pun menolak rencana itu dan berkata ; bagaimana kamu akan memerangi manusia sedangkan Rasulullah S.A.W telah bersabda: aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan La ila illaLLah barang siapa yang mengatakannya maka telah terjaga dariku hartanya dan jiwanya kecuali dengan hak nya dan hisab (perhitungan) nya oleh Allah. Abu bakar pun berkata; demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, sesungguhnya zakat adalah hak nya harta maka kalau mereka menghalangiku dari satu kambing yang harus mereka bayarkan ke Rasulullah pasti aku akan perangi mereka. Umar pun berkata Demi Allah, Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk melakukannya maka aku tahu itu adalah benar. Jelaslah dari dialog singkat antara 2 orang senior sahabat ini keduanya belum mengetahui hadits Ibnu Umar ini. Ini menunjukkan bahwa kadang senior Sahabat belum sampai kepada mereka suatu hadits. Dan menunjukkan juga bagaimana kuatnya suatu pendapat kalau ia bertentangan dengan hadits Rasulullah maka pendapat itu harus di kebelakangkan.
ÞDalam riwayat lain dalam shahih Al-Bukhari حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا sampai mereka mengatakan la Ilaha illaLLah, shalat dengan cara shalat kami, menghadap kiblat kami dan menyembelih sembelihan kami maka telah haram atas kami jiwa mereka dan harta mereka…dalam riwayat Muslim مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ barang siapa yang mengatakan tiada tuhan selain Allah dan mengkufuri menyembah selain Allah. Dalam riwayat Thabrani (mu’jam al-awsath) حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله و يؤمنوا بي و بما جئت به sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan beiman dengan apa yang kubawa.
Kecuali dengan yang haknya … dijelaskan dalam hadits lain dalam shahih Muslim عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَة yang artinya tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang telah menikah yang berzina, jiwa dengan jiwa (membunuh orang) dan orang yang meninggalkan agamanya yang meninggalkan jama’ah (murtad; keluar dari agama Islam).
ÞDan hisab (perhitungan) mereka (hari kiamat) oleh Allah…. Maksudnya orang yang sudah melakukan hal-hal dalam hadits Ibnu umar itu mereka telah terjaga jiwa dan harta mereka. Kita hanya menghukumi dengan yang zhahir (yang nampak) sedangkan Allah lah yang menangani yang tidak tampak (bathin) jika mereka melakukannya karena riya atau kemunafikan. WaLLahu A’lam

No comments:

Post a Comment

tinggal kan comment anda disini