Tuesday, January 20, 2009

The Orphans in Islam

Anak yatim dan kedudukannya dalam Islam.

Pengertian Yatim:
Yatim dalam bahasa arab adalah :
Dari kata اليُتْمُ yang berarti “sendiri”. اليَتَمُ adalah yang tidak mempunyai bapak. Ibnu Sukait mengatakan yatim dari manusia adalah yang tidak mempunyai bapak sedangkan dari hewan adalah yang tidak mempunyai ibu dan tidak disebut yatim anak yang tidak mempunyai ibu. Ibnu Bari mengatakan: Yatim adalah anak yang tidak mempunyai bapak sedangkan العَجِيُّ adalah yang tidak mempunyai ibu sedangkan اللَّطِيْمُ adalah yang tidak mempunyai keduanya. Disebut anak yatim sampai ia baligh. Setelah ia baligh maka nama yatim itu hilang. (Lisanul Arab, Dar shader baerut 12/645)
Ibnu faris mengatakan dalam mu’jam al-maqayis fil lughah nya hal 1109 : yatim dari manusia adalah dari bapaknya sedangkan yatim untuk hewan adalah dari ibunya.
Jelaslah dari perkataan ahli bahasa di atas bahwa yatim adalah anak yang tidak mempunyai bapak sampai ia baligh. Ketika telah baligh maka tidak disebut yatim lagi.

Yatim dalam Al-Quran:
Al-Qur’an mengulang-ngulang kata-kata yatim di beberapa tempatnya baik dalam bentuk mufrad (singular) ataupun jamak (plural). Kaidah mengatakan: sesuatu apabila sering disebut maka menunjukkan pentingnya sesuatu tersebut.
Al-Qur’an membahas yatim dalam berbagai cara.
a. Dalam surah Ad-Dhuha ayat 6 Allah bercerita tentang nabi Muhammad S.A.W yang dilahirkan dalam keadaan yatim dan bagaimana Allah memberikannya perlindungan.
ألم يجدك يتيما فآوى
Tidak kah tuhanMu mendapatkanmu dalam keadaan yatim maka Ia melindungi(nya)
b. Dalam surah al-balad 12-14 Al-Qur’an berbicara tentang memberi makan anak yatim dan mensifatinya dengan jalan yang merintang (sukar)
وما أدراك ما العقبة فك رقبة أو إطعام في يوم ذي مسغبة
Dan apakah yang memberitahu kamu apa itu jalan yang merintang . adalah memerdekakan budak . atau member makan pada hari kelaparan. Anak yatim yang masih ada hubungan kerabat.
c. Dalam surah Al-baqarah ayat 83 Al-Qur’an berbicara tentang perjanjian yang dibuat oleh bani Israil yang salah satunya adalah berbuat baik kepada anak-anak yatim :
ﭽ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﭼ البقرة: ٨٣
dan ketika kita mengambil perjanjian dari bani israil “kalian tidak menyembah kecuali selain Allah dan berbuat baik kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan katakanlah kepada manusia hal yang baik dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat kemudian kalian tidak memenuhi janji itu kecuali hanya sedikit dari pada kallan dan kalian berpaling” .
d. Dalam surah An-Nisa ayat 36 Al-Quran mengumumkan perjanjian tersebut kepada semua manusia yang salah satunya juga adalah berbuat baik kepada anak-anak yatim.

Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukannya dengannya sesuatupun dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, orang yang masih ada hubungan kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang masih ada hubungan kerabat, tetangga jauh (tidak mempunyai hubungan kerabat) dan teman dalam perjalan dan anak yang sedang melakukan perjalanan dan apa-apa yang kalian miliki (budak)sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.
Jika kita perhatikan dua ayat ini maka urutan berbuat baik kepada anak yatim adalah urutan yang ke empat setelah ibadah kepada Allah tanpa meyekutukannya dengan sesuatupun, berbakti kepada kedua orang tua dan berbuat baik kepada kerabat.
Hal ini menunjukkan pentingnya berbuat baik kepada para anak yatim.
e. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 220 Al-Quran menjelaskan pentingnya mengadakan perbaikan (ishlah) untuk anak yatim dalam firman-Nya:

Di dunia dan di akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim katakanlah melakukan perbaikan untuk mereka adalah hal yang baik. Dan apabila kalian bercampur dengan mereka maka mereka adalah saudara kalian. Dan Allah mengetahui orang yang melakukan kerusakan dan yang melakukan perbaikan. Seandainya Allah ingin Ia pasti
Yang dimaksud dengan perbaikan disini adalah mendidik, membimbing mereka, memperlakukan mereka dengan baik. Menjaga harta-harta mereka. Tidak menggunakannya untuk yang tidak di syari’atkan. Perbaikan ini lebih baik dari pada meninggalkan mereka. oleh sebab itu Allah berfirman setelahnya: apabila kalian berinteraksi dengan mereka maka anggaplah mereka saudara kalian se-Islam. Bergaulah dengan mereka seperti saudara sendiri yaitu dengan dengan kasih sayang dan persamaan.
f. Pada awal-awal surah an-nisa ayat 2,3,6,10 Al-Qur’an menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan anak yatim yaitu :
2. Tidak boleh memakan harta mereka atau mencampurnya dengan harta kita
3. Menikahi anak yatim dalam rangka melindunginya
6. Mengembalikan harta anak yatim setelah mereka menikah
9. Orang yang memakan harta anak yatim maka sama saja seperti memakan api didalam perutnya.

g. Dalam surah Al-Baqarah ayat 177 Al-Qur’an menjelaskan bahwa termasuk kebaikan memberikan harta kepada anak yatim.
"Bukanlah kebaikan kalian menghadapkan muka-muka kalian ke timur dan ke barat akan tetapi kebaikan adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab (Al-Qur’an), para nabi, memberikan hartanya dalam keadaan senang kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin.."
h. Dalam surah An-Nisa 127 Al-Qur’an juga menyuruh kita agar berbuat adil kepada anak yatim. Allah berfirman:

...Dan agar kalian berbuat adil kepada anak-anak yatim dengan adil . dan apa yang kalian perbuat dari kebaikan maka sesungguhnya allah mengetahui dengannya. (an-nisa 127)
i. Dalam surah al-kahfi ayat 77, 82 Allah menceritakan tentang anak yatim dalam kisah perjalanan nabi musa A.S dengan Khidir A.S:
Khidir dan nabi musa A.S mendatangi satu kampung. Keduanya meminta makanan kepada penduduk kampung tersebut (sebagai bentuk menghormati tamu) namun mereka menolak dan tidak melakukannya. Khidir dan Musa A.S mendapatkan bangunan yang tinggi yang hampir roboh. Khidir A.S membetulkanya dan mengokohkannya lagi. Nabi Musa A.S melihat kejanggalan apa yang dikerjakan khidir . kontradiksi yang nyata. Bagaimana tidak. Mereka datang pada penduduk yang sangat pelit yang sebenarnya tidak memerlukan bantuan. Namun khidir membetulkan bangunan tersebut yang hampir roboh menimpa mereka. Nabi Musa A.S meminta khidir agar meminta kepada mereka upah pembetulan itu. Terlebih mereka dalam keadaan lapar dan tidak mendapatkan perlakuan yang baik di kampung ini. Oleh sebab itu Musa A.S berkata kepada khidir:
قال لو شئت لاتخذت عليه أجرا
Musa A.S berkata “kalau engkau ingin engkau mengambil upah dari pekerjaan tersebut” . khidir pun berpisah dari Musa A.S karena sesuai dengan perjanjian sebelumnya:
قال إن سألتك عن شيء بعدها فلا تصاحبني قد بلغت من لدني عذرا
Al-Kahfi Ayat 76.
Barulah khidir memberikan penjelasan atas perbuatan kontradiksi yang ia lakukan itu.
وأما الجدار فكان لغلامين يتيمين في المدينة ووكان تحته كنز لهما وكان أبوهما صالحا فأراد ربك أن أن يبلغا اشدهما ويستخرجا كنزهما رحمة من ربك
Dan adapun dinding itu maka adalah milik dua anak yatim di kota tersebut , dibawahnya ada kekayaan milik keduanya, kedua orang tuanya adalah orang yang shaleh. Maka Tuhan-Mu menginginkan mereka tumbuh besar dan mengeluarkan kekayaan tersebut sebagai kasih sayang dari Tuhan-Mu.
Lihatlah bagaimana Allah menjaga harta kedua anak yatim tersebut karena keshalehan kedua orang tuanya. Ayat 82

Yatim dalam Sunnah :
Sebagaimana Al-Quran berbicara banyak tentang anak yatim maka As-Sunnah juga banyak berbicara tentang hal tesebut.
Berikut hadits-hadits shahih yang berbicara tentang anak yatim.
Kedekatan rasulullah S.A.W dengan para penanggung anak yatim di surga nanti.
Rasulullah dalam hadits shahih bersabda:
أنا وكافل اليتيم في الجنة هكذا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئا
Aku dan penyantun anak yatim seperti ini disurga dan rasulullah S.A.W mengisyaratkan dengan (kedua jari tangannya) telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan sedikit diantara kedua jari tersebut. Hadits riwayat al-bukhari (textnya), abu daud, at-tirmizi dari sahl bin sa’d R.A.
Nabi Muhammad S.A.W dilahirkan dalam keadaan yatim. Bapaknya Abdullah meninggal sedangkan beliau masih berumur 28 bulan (2 tahun 4 bulan). Ibunya Aminah meninggal umur nabi Muhammad S.A.W ketika itu 6 tahun 2 bulan (lihat Ar-Rahiqul Makhtum karangan Al-Mubarkafuri)
Rasulullah S.A.W sungguh telah merasakan bagaimana ditinggalkan bapak dan ibu dalam usia yang sangat kecil. Beliau di asuh oleh keluarganya kakek dan pamannya. Beliau merasakan didikan dan bimbingan dari selain orang tua. Oleh sebab itu beliau sangat menghargai para penganggung anak yatim yang kedudukannya di surga akan dekat dengannya seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah.
Besarnya dosa orang yang memakan harta anak yatim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

Dari abu hurairah R.A : sesungguhya Rasulullah S.A.W bersabda:

Tinggalkanlah tujuh yang menghancurkan. Mereka berkata: apakah hal-hal tersebut wahai rasulullah. Rasulullah pun menjawab: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haknya, memakan harta anak yatim, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, berpaling ketika berperang dan meng qhadzaf (menuduh) perempuan mu’minah yang tidak bersalah. H.R.Muslim

Rasulullah juga menjelaskan bahwa sebaik-baiknya pemilik harta adalah yang menginfak-kannya kepada anak yatim

..وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ وَنِعْمَ صَاحِبُ الْمُسْلِمِ هُوَ لِمَنْ أَعْطَى مِنْهُ الْمِسْكِينَ وَالْيَتِيمَ وَابْنَ السَّبِيلَ أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّهُ مَنْ يَأْخُذُهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ كَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَيَكُونُ عَلَيْهِ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dan sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis , sebaik-baiknya orang muslim adalah yang memberikan dari harta tersebut kepada orang miskin, anak yatim atau anak yang mengadakan perjalanan (sebagaimana rasulullah S.A.W. bersabda). Sesungguhnya orang yang mengambil harta tanpa haknya maka seperti orang yang makan namun tidak kenyang dan harta tersebut akan menjadi saksinya nanti pada hari kiamat. H.R.bukhari dan Muslim dari abu sa’id Al-Khudri R.A

Pesan Rasulullah S.A.W kepada Abu Zarr R.A tentang anak yatim:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلَا تَوَلَّيَنَّ عَلَى مَالِ يَتِيمٍ
Dari abu zarr R.A berkata: telah bersabda kepada saya rasulullah S.A.W :
Wahai Abu zarr sesungguhnya aku melihat kamu adalah seorang yang lemah dan aku menginginkan kepadamu apa yang aku inginkan untuk diriku. Janganlah engkau menjadi pemimpin dan janganlah engkau mengurusi harta anak yatim.
Rasulullah mengatakan ini kepada abu zarr karena rasulullah mengetahui bahwa abu zarr lemah dalam mengurus atau memimpin sesuatu. Hadits ini juga mengajarkan kepada bahwa orang yang ingin mengurus harta anak yatim hendaknya ia adalah orang yang amanah. Kalau ada seseorang yang ingin mengurus harta anak yatim namun ia merasa bahwa dirinya tidak amanah maka seharusnya ia meninggalkan pekerjaan ini.
Rasulullah memperbolehkan kepada orang fakir yang mengurusi harta anak yatim :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ وَلِي يَتِيمٌ قَالَ فَقَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ
Dari a’mr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya sesungguhnya seseorang datang kepada nabi S.A.W kemudian ia berkataL saya adalah orang fakir saya tidak mempunyai sesuatu pun saya mempunyai anak yatim. Maka Rasullluah bersabda:
Makanlah dari harta anak yatim anda tanpa berlebihan dan tidak menjadikan harta tersebut sumber utama hartanya.
Kesimpulan
Anak yatim dibagi menjadi dua golongan:
Anak yatim yang tergolong tidak mampu.
Anak yatim yang mempunyai harta (kaya)
Untuk anak yatim yang tidak mampu Allah memerintahkan kita agar menyantuni mereka. Memberikan tanggungan kepada mereka.
Untuk anak yatim mempunyai harta (kaya) maka wajib bagi kita untuk menjaga harta mereka. Tidak memakan harta mereka kecuali dengan yang ma’ruf yaitu apabila kita fakir dan tidak memiliki apa-apa.

Untuk kedua golongan anak yatim tersebut Allah memerintahkan kita untuk membimbing mereka, mendidik mereka dan menjaga mereka sampai mereka memasuki umur rusyd (baligh).
Wassalam