Friday, December 11, 2009

Shaum

Ibadah Shaum

A. Definisi Shaum

Secara bahasa:
Artinya adalah menahan.

Secara istilah adalah:
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

B. Hal-hal yang membatalkan shaum:

1. Makan dengan sengaja
2. Minum dengan sengaja
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh abu hurirah bahwasanya nabi Muhammad S.A.W. bersabda: “Barang siapa yang lupa, sedangkan ia dalam keadaan shaum ia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan shaumnya karena sesungguhnya Allah telah memberikannya makan dan minum”. (H.R.Ibnu Majah)
3. Muntah dengan sengaja
Dalilnya hadits abu hurairah R.A. bahwasanya nabi S.A.W. bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa untuk muntah maka tidak ada qadha (mengganti shaum) atasnya dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka gantilah (shaum)”. (H.R.Ibnu Majah)
4. Haidh (Menstruasi)
5. Nifas (Darah yang keluar setelah melahirkan)
6. Jima’ (Melakukan hubungan suami istri)
Dalilnya adalah hadits abu hurairah R.A. ia berkata: ketika kami duduk bersama Nabi S.A.W. ketika datang kepadanya seorang lelaki berkata: wahai Rasululullah S.A.W. celakalah aku. Rasululullah S.A.W. bertanya: kenapa engkau? Laki-laki tadi berkata: aku berhubungan badan dengan istriku sedangkan aku sedang berpuasa. Rasululullah bertanya: apakah engkau mempunyai budak untuk dimerdekakan? Laki-laki itu menjawab: tidak. Rasulullah bertanya: “ apakah engkau sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut? Laki-laki itu menjawab: tidak. Rasulullah kembali bertanya: “apakah engkau mampu memberi makan 60 orang miskin. Laki-laki itu menjawab: tidak. Abu Hurairah berkata; Rasulullah S.A.W. diam. Ketika kami dalam keadaan seperti itu didatangkan kepadanya sebuah wadah yang berisi kurma. Rasululullah bertanya: dimana orang yang bertanya tadi? Laki-laki itu menjawab: saya. Rasululullah bersabda: ambillah ini dan sedekahkan. Laki laki itu bertanya: kepada orang yang lebih fakir dariku? Demi Allah tidak ada diantara 2 perkampungan keluarga yang lebih fakir dari pada keluargaku. Rasululullah S.A.W. tertawa sampai nampak gigi taringnya. Kemudian beliau bersabda: “berikan kepada keluargamu” (Muttafaq Alaih)

C. Hal-hal yang dibolehkan ketika shaum:

1. Mandi
Dari sebagian sahabat Nabi S.A.W. berkata:
“Saya melihat rasulullah S.A.W. di arj (nama suatu kampung) mengguyur kepalanya dengan air dalam keadaan shaum karena kehausan atau kepanasan”.
H.R.Abu Daud

2. Berkumur-kumur kemudian mengeluarkan airnya (madhmadhah) dan memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya lagi (istinsyaq) yang tidak berlebihan.
Dalilnya: dari luqaith bin shabrah ia berkata: telah bersabda Rasulullah S.A.W.
“..Dan masukkanlah air ke hidungmu dengan berlebihan kecuali jika engkau sedang shaum”. (Hadits shahih riwayat abu daud, attrimidzi dan ibnu majah).

3. Mencium dan memegang-megang (istrinya) bagi yang mampu mengendalikan syahwatnya.
Dari Aisyah R.A. berkata: Rasululullah S.A.W. mencium dan memegang-megang dalam keadaan shaum dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya. (Muttafaq alaih)

4. Berbekam
Dari ibnu abbas R.A. berkata: Nabi S.A.W. berbekam dalam keadaan shaum. (H.R.Bukhari)

5. Subuh dalam keadaan junub.
Dalilnya: Dari aisyah dan ummi salamah berkata: Sesungguhnya Rasulullah S.A.W. kedapatan waktu fajar (subuh) dalam keadaan junub (setelah berhubungan suami istri) kemudian beliau mandi dan berpuasa.(Muttafaq alaih).

6. Bersiwak (menggosok gigi), berwangi-wangian, memakai minyak, bercelak, membersihkan mata atau telinga dengan cairan dan menyuntik.


D. Hikmah-hikmah shaum:

1. Melatih kesabaran
2. Memberikan kesehatan jasmani
3. Memberikan kesehatan rohani
4. Mendekatkan diri kepada Allah S.W.T.
5. Menjauhkan diri dari api neraka
6. Mengendalikan hawa nafsu
7. Merasakan kelaparan kaum dhu’afa
8. Do’a akan lebih dekat untuk dikabulkan