Sunday, December 27, 2009

zakat

Zakat

a. Definisi zakat

Secara etimologi (bahasa) zakat berarti: tumbuh atau berkembang dan bersih atau mensucikan.
Secara terminologi (istilah) zakat adalah: mengeluarkan harta tertentu dengan syarat-syarat tertentu dalam jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu kepada orang-orang tertentu.

b. Hukum zakat

Zakat hukumnya wajib bagi orang yang telah memenuhi syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam.

c. Landasan wajibnya zakat:

1. Surat al-baqarah ayat 43
2. Surat al-an’am ayat 141
3. Surat at-taubah ayat 35 dan 103
4. Hadits shahih: “Dibangun Islam atas 5 perkara: Syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad S.A.W. adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, shaum bulan ramadhan dan haji ke baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan”.

d. Syarat-syarat harta yang wajib dizakati:

1. Harta milik sepenuhnya milik sendiri.
Artinya bukan harta pinjaman atau sharing dengan lainnya.
2. Harta itu berkembang.
Maksudnya bisa diinvestasikan seperti mata uang atau tanah.
3. Melebihi kebutuhan pokok.
Kebutuhan sehari-hari yang pokok tidak dizakati seperti makanan, minuman dan pakaian.
4. Mencapai nishab.
Nishab adalah ukuran minimum harta sehingga bisa dizakati.
5. Mencapai haul.
Haul artinya telah genap setahun harta tersebut tidak kurang dari nishabnya.


e. Orang-orang yang berhak menerima zakat:

Dasarnya adalah surat at-taubah ayat 60. Mereka adalah:

1. Orang fakir.
Yang dimaksudkan dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa.
2. Orang miskin.
Yaitu orang yang mempunyai sesuatu namun tidak mencukupinya.
3. Amil.
Yaitu orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf
Yaitu mereka yang baru masuk Islam.
5. Hamba sahaya yang akan dimerdekakan.
6. Orang yang mempunyai hutang
7. Fi sabilillah (dijalan Allah).
Seperti yang perang dijalan Allah, penuntut ilmu dan juga para da’i.
8. Ibnu Sabil.
Yaitu orang yang mengadakan perjalanan (bukan yang maksiat).
Dua golongan pertama adalah mutlak menerima harta zakat. Adapun golongan no 3,4,7 dan 8 maka mereka disyaratkan tidak mampu.

f. Orang yang tidak menerima zakat:

1. Orang yang kaya.
2. Orang kafir (non muslim).
3. Orang yang dalam tanggungan.
Seperti anak dan istri. Mereka tidak boleh diberikan harta zakat karena keduanya adalah tanggungan suami.

g. Hikmah-hikmah zakat:

1. Mengurangi kesenjangan sosial.
2. Melatih kedermawanan.
3. Membersihkan harta.
4. Menjadikan harta berkah (berkembang dan manfa’at).
5. Membersihkan dosa.
6. Membantu orang yang tidak mampu.
7. Meningkatkan perokonomian ummat.
8. Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan-Nya.
h. Pembagian zakat

Zakat secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian:

1. Zakat fitrah زكاة الفطرة atau zakat fitri زكاة الفطر. Yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan yang bertujuan agar para orang yang tidak mampu dapat makan dan minum pada hari raya ied fitri.
Zakat ini wajib bagi setiap orang muslim termasuk bayi yang baru lahir.
2. Zakat maal (harta) yang mencakup:
a. Emas, perak dan mata uang.
b. Perdagangan
c. Hasil peternakan yang mencakup:
1. Unta
2. Sapi dan kerbau
3. Kambing dan domba.
d. Hasil pertanian.
e. Pertambangan
f. Harta temuan (harta karun).