Wednesday, August 20, 2008

serial penjelasan hadits al-arba'in nawawiyah 6

Hadits yang ke enam : Halal dan Haram dalam Islam

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Dari Abi Abdirrahman Nu'man bin Basyir R.A berkata: saya telah mendengar Rasulullah S.A.W bersabda :
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya itu ada hal-hal yang samar "Musytabihat" yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa yang menjahui hal-hal yang syubhat (samar) maka ia telah bersih (bebas) dalam agama dan harga dirinya. Barang siapa yang terjerumus pada hal yang syubhat maka ia telah terjerumus pada hal yang haram, seperti seorang pengembala yang mengambala disekitar tanah yang dijaga maka ia hampir saja masuk kedalam tanah itu. Ingatlah bahwa setiap raja mempunyai batasan-batasan kekuasaannya. Ingatlah batas-batas Allah adalah hal-hal yang di haramkannya. Ingatlah bahwa di dalam jasad (tubuh) ada sebuah daging , apabila daging itu baik dan betul maka betul dan baiklah semua tubuh dan apabila daging itu rusak maka rusaklah semua tubuh. Ingatlah bahwa daging itu adalah qalbu (jantung,hati).
H.R. Bukhari dan Muslim

Penjelasan:

1. Halal adalah segala sesuatu yang dibolehkan oleh Allah S.W.T.dan Rasul Nya. Misalnya tentang kehalalan daging yang disembelih dengan nama Allah. Allah berfirman surat Al-Maidah ayat 1 : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. Al-Maidah ayat 4 : Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu . Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu , dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu .Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. Dalam ayat 5: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. Contoh dalam Sunnah : dari Salman Al-Farisi R.A Rasulullah ditanya tentang minyak samin , keju dan pakaian dari bulu domba, Rasulullah menjawab : Halal adalah yang Allah halalkan dalam kitab-Nya (Wahyu-Nya) dan Haram adalah apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya dan apa yang Allah tidak bicarakan maka itu yang termasuk yang Allah ma'afkan.(Sunan Ibnu Majah jilid 2 hal.1117 no.3367 cet.Darul Fikr Beirut).
2. Haram adalah segala sesuatu yang tidak dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Misalnya meminum Khamr (minuman keras). Dalam surat Al-Maidah ayat 3: Diharamkan bagimu bangkai, darah , daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah , adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dalam surat Al-An'am ayat 145: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Contoh dalam As-Sunnah yang diriwayatkat Abu Sa'id Al-Khudri R.A bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:…"Dan saya tidak menghalalkan yang memabukkan.." (Al-Mustadrak 'ala As-Shahihain lil Hakim jilid 1 hal.530 no.1386 cet.Darul kutub al-ilmiyah,beirut cet.1 1411h-1990m). Contoh lain:
Dari al-Miqdam bin Ma'd Yakrib dari Rasululah S.A.W bersabda: Ingatlah sesungguhnya aku diberikan Kitab (Al-Quran) dan diberikan yang serupanya (As-Sunnah). Tidaklah seseorang kekenyangan duduk diatas tempat duduknya dan mengatakan pegang teguhlan dengan al-Quran ini maka apa yang kamu dapatkan didalamnya dari yang Halal maka Halalkanlah dan apa yang kamu dapatkan didalamnya dari Halal Maka haramkanlah. Ingatlah Tidak halal bagi kamu memakan daging keledai yang jinak dan setiap yang mempunyai taring dari binatang buas…. (Sunan Abi Daud Jilid.4 hal.206 no.4606 cet.Darul-Fikr Beirut)
3. Adapun Syubhat adalah hal yang tidak jelas kehalalan dan keharamannya. Imam Ahmad mengatakan: Syubhat adalah satu manzilah (posisi) diantara halal dan haram. Ia juga pernah menafsirkan syubhat adalah bercampurnya halal dengan haram.(jami' al-ulum walhikam karangan Ibnu Rajab hal.66. cet.dinamika berkat utama.jakarta).
4. Orang yang jatuh dalam Syubhat akan jatuh kepada yang haram.
5. Hal yang syubhat tidak banyak orang yang mengetahuinya.
6. Pada dasarnya dalam hal ibadah adalah haram kecuali apa yang ada dalilnya.
7. Pada dasarnya dalam hal muamalat (beinteraksi dengan manusia dan dunia) adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
8. Al-Qalbu dalam bahasa Arab berarti jantung juga berarti Hati (Heart) (lihat Lisanul Arab karangan Ibnu Manzhur jild.7 hal.463 cet. Darul Hadits Kairo tahin 2 1423H-2002M lihat juga kamus Al-Mughni Al-Wasith karangan Hasan Sa'id Al-Karami hal.465 Cet.Makatabah Lubnan Lebanon).
9. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah telah mengetahui fungsi jantung untuk kesehatan sejak 14 abad yang lalu. Jantung berfungsi untuk memompa darah kurang lebih 700 liter perhari keseluruh tubuh. Apabila jantung seseorang sehat maka tubuh juga sehat. Akan tetapi jantung tidak sehat atau tidak normal maka jasad kita juga akan sakit.
10. Namun bisa juga diartikan Al-Qalb disini dengan hati. Apabila hati kita baik maka akan baik pula segala amal perbuatan kita. Apabila hati kita tidak baik maka amal kita akan tidak baik juga.
11. Kalau di lihat dari text hadits maka jelaslah tujuan Rasulullah dalam masalah ini ditekankan kepada makanan dan minuman yang halal secara zatnya dan cara mendapatkannya. Apa bila makanan dan minuman kita halal maka itu akan berpengaruh terhadap akhlaq kita pada anak kita. Kita akan mendapat keberkahan dalam rizki walaupun hanya sedikit. Sebaliknya apabila makanan dan minuman kita tidak halal maka akan berpengaruh kepada perbuatan kita, anak-anak kita dll.

No comments:

Post a Comment

tinggal kan comment anda disini